Kompolnas Terima 3.500 Aduan Pelanggaran Polisi, 30 % Tak Terbukti

Kompolnas Terima 3.500 Aduan Pelanggaran Polisi, 30 % Tak Terbukti

Kamis, 04 Juni 2015|00:09:03 WIB




Jakarta (RR) - Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurachman menyatakan, selama tiga tahun terakhir ini pihaknya menerima 3.500 pengaduan dari masyarakat tentang kinerja Polri. Menurut dia, keluhan itu datang dari berbagai aspek termasuk dugaan korupsi yang dilakukan anggota polisi.
 
Hamidah menjelaskan, keluhan yang diterima Kompolnas di antaranya menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi, dan penggunaan diskresi kepolisian yang keliru.
 
“Keluhan masyarakat yang disampaikan Kompolnas harus diakui bahwa penyelesaian dari 3.500 ini memang tidak seluruhnya seperti apa yang diharapkan masyarakat,” kata Hamidah dalam perayaan HUT Kompolnas ke-10 di Jakarta, Rabu (3/6) semalam.
 
Namun demikian, dia menyatakan jika seluruh keluhan itu selalu ditindaklanjuti oleh pihaknya. “Dalam proses tersebut sifatnya melalui mekanisme dengan klarifikasi kita datang ke polda,” imbuhnya.
 
Dari seluruh keluhan dan laporan masyarakat itu, sebanyak 30 persen Kompolnas tidak menemukan bukti yang cukup untuk meneruskan dugaan pelanggaran anggota polisi itu ke tahap selanjutnya. “Dalam keluhan masyarakat kemudian kita klarifikasi kasus itu 30 persen keluhan dan saran masyarakat tidak terbukti,” tutur dia.
 
Hamidah juga mengeluhkan kewenangan yang dimiliki Kompolnas sangat terbatas dalam menindaklanjuti laporan masyakarakt. Kompolnas hanya bisa mengklarifikasi dugaan pelanggaran itu.
 
“Kewenangan sangat terbatas, kita hanya bisa klarifikasi menemukan adanya dugaan pelanggaran pejabat/anggota Polri, kemudian kita serahkan kembali ke mekanisme internal Polri untuk di tindaklanjuti dan sampai di situlah mungkin harapan masyarakat terhadap Kompolnas ini belum sepenuhnya seperti yang di harapkan,” tutupnya.(rr/mdc)
 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE